Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengunjungi kelompok demonstran yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada hari Kamis.
Ketiga anggota DPR tersebut adalah Masinton Pasaribu, Panda Nababan, dan Arteria Dahlan. Wartawan ANTARA melaporkan bahwa mereka tiba di tengah kerumunan mahasiswa di halaman gedung DPR dengan pengawalan yang ketat pada pukul 18.35 WIB.
Setibanya di lokasi, ketiga politisi PDIP tersebut langsung dikerumuni oleh mahasiswa yang ingin melakukan dialog langsung dengan Masinton dan rekan-rekannya.
Sebagian besar mahasiswa menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja DPR RI yang dianggap belum berhasil menghentikan RUU Pilkada.
"Hari ini, teman-teman telah menunjukkan bahwa kalian adalah pejuang, kami meminta aparat untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap kalian," ujar Masinton saat membuka dialog.
Masinton menegaskan bahwa PDIP akan berdiri bersama mahasiswa dalam upaya menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Sementara itu, Arteria Dahlan juga menyatakan komitmennya untuk terus menolak pembahasan RUU tersebut.
"Ini adalah pembahasan tahap pertama, masih ada tahap kedua, dan banyak undang-undang yang tidak disahkan pada tahap kedua," ungkap Arteria.
Sebelumnya, sekelompok massa melakukan aksi protes di depan gedung DPR karena para anggota legislatif berencana mengadakan rapat untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.
Namun, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum, dengan hanya 89 orang dari total 575 anggota DPR RI yang hadir.
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib, Pasal 281 ayat (1) menyatakan bahwa ketua rapat berwenang untuk membuka rapat jika pada waktu yang telah ditentukan, lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri dari lebih dari setengah unsur fraksi telah hadir.
Ayat (2) menjelaskan bahwa jika pada waktu yang ditentukan belum ada kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri dari lebih dari setengah unsur fraksi, ketua rapat wajib mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Selanjutnya, ayat (3) mengatur bahwa penundaan pembukaan rapat yang disebutkan dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan batas waktu maksimum 30 menit.