Kementerian Sekretariat Negara Bersama PPK GBK Menegaskan Kewajiban Untuk Melakukan Serah Terima Gedung JCC

Selasa, 31 Desember 2024

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
(Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK))

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa pengamanan dan perbaikan pengelolaan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara. Pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, sebelumnya dikelola oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991, telah berakhir pada 21 Oktober 2024.

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan perjanjian tersebut, setelah pembangunan dan penggunaan, bangunan yang telah beroperasi selama 33 tahun ini wajib diserahkan dalam kondisi baik dan layak pakai, sesuai dengan standar normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis, dan harus dapat langsung digunakan pada saat berakhirnya perjanjian.

Oleh karena itu, PT GSP memiliki kewajiban untuk menyerahkan objek perjanjian kepada PPKGBK tanpa syarat apapun. Namun, PT GSP menolak untuk mengembalikan atau menyerahkan gedung tersebut.

Walaupun perjanjian telah berakhir, PT GSP tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) dan bahkan masih melanjutkan penjualan JCC di Blok 14 untuk berbagai acara, yang jelas dilaksanakan setelah tanggal berakhirnya perjanjian.

Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretaris Kementerian, Setya Utama, menginformasikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa langkah-langkah pengamanan dan perbaikan tata kelola yang diambil sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan perlindungan aset Barang Milik Negara.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Sekretariat Negara untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Jakarta Convention Center (JCC) sebagai Barang Milik Negara demi kepentingan masyarakat serta mengurangi risiko kerugian bagi keuangan negara.

Dalam konteks tersebut, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengingatkan kepada penyelenggara acara, pengguna, atau sponsor yang telah atau akan melakukan reservasi atau perjanjian terkait penggunaan JCC, agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan acara setelah berakhirnya perjanjian dapat berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.

Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola Kawasan Gelora Bung Karno, termasuk Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC), sesuai dengan prinsip Badan Layanan Umum. Fokus utama adalah pada pengamanan dan optimalisasi aset negara, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan dengan lancar, mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance.

Mengenai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)

PPKGBK merupakan Badan Layanan Umum yang mengelola kawasan olahraga terbesar di Indonesia, terletak di pusat Jakarta. Dengan visi untuk menjadi kawasan olahraga yang modern, ramah lingkungan, dan berstandar internasional, PPKGBK menjadi tuan rumah berbagai acara olahraga, baik nasional maupun internasional, serta mendukung pengelolaan aset negara untuk kepentingan publik.

(Seraphine Claire)

Baca Juga: Pencarian Korban Hilang Di Sumut Intensif, Tim SAR Manfaatkan Cuaca Membaik
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.