Menyambut Tahun Baru 2025, PT Pegadaian menerima kabar gembira berupa izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024. Dengan adanya surat tersebut, Pegadaian berhak untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha Bulion, termasuk Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, serta Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif regulasi OJK ini, mengingat selama dua tahun terakhir Pegadaian telah menunggu izin untuk melaksanakan usaha ekosistem emas. Damar menilai pencapaian ini sangat berarti, karena Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang memperoleh izin usaha Bulion di Indonesia.
“Selama 123 tahun, Pegadaian telah berkontribusi di masyarakat dengan berbagai perbaikan dan penyediaan produk gadai serta non-gadai. Gadai tetap menjadi inti bisnis kami, di mana 90% transaksi masih didominasi oleh gadai emas. Hingga November, kami mencatat omset mencapai 230 triliun dengan barang jaminan emas sebanyak 92 ton, serta saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Semua ini didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Kami optimis untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion,” ungkap Damar.
Inisiatif yang diambil oleh Pegadaian ini sejalan dengan pernyataan Menteri BUMN RI, Erick Thohir, beberapa waktu lalu di Jakarta, mengenai pembentukan Bank Emas sebagai langkah untuk meningkatkan hilirisasi. Erick berharap agar perusahaan BUMN dapat bersinergi sehingga Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya adalah PT Pegadaian.
Erick menekankan bahwa keberadaan Bullion Bank akan meningkatkan literasi masyarakat mengenai investasi emas. Di sisi lain, Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang menawarkan layanan investasi emas, termasuk produk Tabungan Emas Pegadaian.
"Adanya Bullion Bank menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami konsep tabungan emas. Kebetulan, Pegadaian dan bank syariah juga berupaya mendorong masyarakat untuk mulai menabung emas," ungkap Erick.
Dalam artikel yang dipublikasikan oleh Bisnis Indonesia pada 7 November 2024, Wakil Menteri BUMN RI, Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, juga memberikan dukungan kepada Pegadaian untuk bertransformasi menjadi layanan bullion atau ekosistem emas. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pegadaian siap untuk menyediakan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.
Pegadaian dianggap memiliki infrastruktur yang memadai untuk berfungsi sebagai lembaga penyaluran bullion, mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar internasional terbesar di Indonesia, hingga beragam produk emas Pegadaian yang semakin memperkaya ekosistem emas tersebut.