Anggota DPR Meminta Agar Aparat Penegak Hukum Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pengoplosan Gas

Senin, 17 Maret 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
(ANTARA/HO-DPR RI/pri)

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok pelaku pengoplosan gas elpiji (LPG) agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Tindak tegas dan selidiki secara menyeluruh kelompok pengoplos gas tiga kilogram. Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini telah berlangsung lama, namun terus terjadi seolah para pelaku tidak merasa takut untuk mengulangi tindakan kriminal tersebut,” ungkap Gus Rivqy, sapaan akrabnya, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.

Dia mengungkapkan bahwa pengoplosan gas tiga kilogram (3 kg) terjadi karena ketersediaan gas tersebut yang melimpah di pangkalan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Dengan kata lain, gas tersebut tidak beredar dengan baik di antara distributor dan konsumen, sehingga dimanfaatkan oleh pengoplos yang memindahkan isi gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi dengan cara yang berisiko.

“Diperlukan sistem yang efektif agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Jumlah penjualan gas kepada distributor dan konsumen juga harus disesuaikan,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa salah satu penyebab utama penjualan gas oplosan 12 kg kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel, adalah tindakan curang dari para pengusaha gas yang melakukan pengoplosan.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk menutup celah kecurangan pengoplosan gas oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

“Pengawasan yang ketat ini perlu diatur dalam sistem, misalnya dengan mewajibkan pengusaha untuk melaporkan data penjualan dan pembelian gas kepada pihak berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Selain itu, pemeriksaan berkala terhadap tabung gas dan isinya juga harus dilakukan melalui uji sampling dan metode lainnya,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa pengawasan harus melibatkan berbagai pihak melalui pakta integritas.

"Apabila pakta integritas tersebut dilanggar, para pengusaha gas yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dan yang dioplos.

"Caranya adalah dengan memeriksa kondisi tabung gas yang harus dalam keadaan baik, segel yang tidak rusak, adanya stempel SNI, serta ukuran atau volumenya yang harus sesuai," jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah pengoplosan gas oleh kelompok tersebut agar tidak terulang di masa depan.

"Kerugian baik materi maupun non-materi yang ditanggung oleh negara dan masyarakat sudah sangat besar. Kelompok pengoplos gas tersebut harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

(Seraphine Claire)

Baca Juga: Pencarian Korban Hilang Di Sumut Intensif, Tim SAR Manfaatkan Cuaca Membaik
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.