CNBC Indonesia/Faisal Rahman

Prabowo Mendukung Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor: Tidak Semestinya Mencuri!

Jumat, 02 Mei 2025

Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap Undang-undang Perampasan Aset. Ia berpendapat bahwa para koruptor harus menerima hukuman yang setimpal atas tindakan yang merugikan masyarakat Indonesia. "Dalam upaya pemberantasan korupsi, saya mendukung UU perampasan aset. Saya setuju, tidak adil jika mereka yang mencuri tidak mengembalikan aset yang telah diambil, mari kita tarik kembali," tegas Prabowo saat acara Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Prabowo juga mengajak buruh untuk mendukung pengawasan terhadap UU tersebut. "Apakah kalian setuju? Bagaimana kita melanjutkan? Kita harus terus melawan koruptor, dan jika ada yang memberikan uang untuk mendemo koruptor, ingatlah itu!" tanyanya kepada buruh. Buruh memiliki kekuatan massa yang besar, sehingga Prabowo khawatir akan dimanfaatkan oleh koruptor untuk melawan pemerintah.

"Saya heran mengapa di Indonesia ada demonstrasi yang mendukung koruptor," ujarnya. Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta agar komitmennya tidak diragukan. Ia menyadari bahwa hal ini bukanlah tugas yang mudah dan sering kali dihadapkan pada ejekan dan ancaman. "Saya tahu ini bukan pekerjaan yang ringan, ini adalah pekerjaan yang berat. Setiap hari saya diejek, diancam, dan menghadapi berbagai macam tantangan. Namun, saya tidak takut, saya sudah menyatakan bahwa saya rela dan ikhlas berjuang untuk bangsa dan rakyat saya," tegasnya. Prabowo menegaskan bahwa banyak koruptor berada di dalam instansi pemerintah. Ia merasa marah karena para birokrat tersebut telah digaji oleh rakyat tetapi tidak memberikan pelayanan yang baik, malah mencuri. "Kepada kalian yang berada di lembaga-lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat. Saya peringatkan, hentikan korupsimu! Hentikan mencuri uang rakyat! Dan saya minta agar ini dihentikan secepatnya," ujarnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.