Dok. ekon.go.id

Perhatikan! Kriteria Utama Untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 150 Ribu Per Bulan

Selasa, 27 Mei 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan mengenai skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di Indonesia. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Juni 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Rencananya, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.

"Bantuan langsung subsidi upah ini akan kita bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kira-kira Rp 150 ribu per bulan," ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, yang dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Sementara itu, durasi pemberian bantuan subsidi ini direncanakan akan berlangsung selama dua bulan.

"Dua bulan. Hanya dua bulan saja," kata Airlangga.

Jika dibandingkan dengan masa Covid-19, jumlah bantuan kali ini lebih kecil. Pada masa Covid, penerima BSU mendapatkan Rp 600 ribu, namun ini hanya diberikan satu kali. Jika pemerintah mencairkan dua kali, maka total BSU kali ini hanya Rp 300 ribu.

Selain BSU, pekerja juga akan mendapatkan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program diskon iuran JKK bagi buruh di sektor padat karya.

Selanjutnya, diskon tarif listrik juga kembali diberlakukan oleh pemerintah, dengan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Juni 2025 hingga Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Pemerintah juga akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.