Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook bukanlah program yang terhenti, karena 97 persen laptop telah diterima oleh pihak sekolah. Ia menjelaskan bahwa 97 persen laptop telah diterima oleh 77 ribu sekolah pada tahun 2023, dengan sekolah-sekolah penerima telah dipastikan aktif dan terdaftar. "Informasi yang saya terima pada tahun 2023 adalah 97% dari laptop yang disalurkan kepada 77 ribu sekolah tersebut, adalah (sekolah) yang aktif, telah diterima, dan terdaftar. Kami juga melakukan sensus secara berkala," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada hari Selasa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook juga telah melalui proses evaluasi dan pemantauan secara berkala. Pada tahun 2023, Nadiem menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pertanyaan kepada sekolah-sekolah yang menerima laptop. Pernyataan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk memastikan apakah laptop digunakan dalam proses pembelajaran. Ia menyebutkan bahwa sekitar 82 persen sekolah melaporkan bahwa laptop tersebut memang digunakan untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk Asesmen Nasional atau administrasi sekolah. "Dari informasi yang saya peroleh, penggunaan dan manfaat Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran," tambah Nadiem. Penjelasan Nadiem ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan adanya kolusi jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis mengenai pengadaan bantuan peralatan yang berhubungan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. "Agar diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," ujarnya. Namun, menurutnya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu keharusan. Hal ini disebabkan pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya menunjukkan ketidakefektifan.