Musisi Sandhy Sondoro mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang berperilaku tidak pantas di Bali, yang dapat merusak upaya pemerintah dan pelaku industri pariwisata dalam mempromosikan pariwisata berkualitas di Indonesia.
Penyanyi dan pencipta lagu tersebut menekankan bahwa banyaknya kasus WNA yang bermasalah, baik yang viral di media sosial maupun yang ditangkap oleh pihak berwenang, menjadi perhatian serius.
Seorang seniman berusia 51 tahun yang memulai karir musiknya di Berlin, Jerman, dan sering melakukan perjalanan bolak-balik ke negara tersebut, mengemukakan pentingnya adanya proses seleksi sebelum memberikan izin tinggal atau visa kepada warga asing. Ia menyoroti bahwa negara-negara seperti Jerman dan lainnya menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam hal pemberian izin tinggal kepada orang asing.
"Jika kita ingin pergi ke Australia, Jerman, atau Inggris, prosesnya sangat sulit. Kita harus memiliki dana yang cukup. Oleh karena itu, sebaiknya jangan memberikan izin kepada turis yang tidak memiliki cukup uang untuk datang ke sini (Bali). Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu mengenai kemampuan finansial mereka, agar tidak menimbulkan masalah bagi negara kita," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa Bali adalah destinasi wisata yang sangat disukainya, serta menjadi pilihan utama bagi para pelancong dari seluruh dunia. Oleh karena itu, ia berharap agar kenyamanan berlibur di Pulau Dewata tidak terganggu oleh kehadiran orang asing yang bermasalah.
Dalam satu tahun, ia dapat mengunjungi Bali beberapa kali, baik untuk urusan pekerjaan maupun untuk berlibur bersama keluarga.
Musisi dengan suara khas yang serak ini berharap agar pariwisata di Bali dapat pulih setelah pandemi COVID-19, dengan kehadiran wisatawan yang berkualitas.
Pariwisata di Bali saat ini telah mengalami perbaikan yang signifikan pasca-pandemi. Namun, terdapat pandangan yang menunjukkan adanya aspek positif dan negatif. Salah satu hal negatif yang diungkapkan adalah banyaknya turis asing yang dianggap tidak berkualitas, seperti yang disampaikan oleh penyanyi Malam Biru.
Di sisi lain, sektor pariwisata di Pulau Dewata perlahan-lahan mulai pulih dan mendekati kondisi sebelum pandemi pada tahun 2019.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2023 mencapai 5,2 juta orang, hampir setara dengan angka pada tahun 2019 yang mencapai 6,3 juta orang.
Sementara itu, pemerintah pusat menargetkan agar Bali dapat menarik 7 juta wisatawan asing pada tahun 2024.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melaporkan bahwa dari bulan Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 warga negara asing (WNA) telah dideportasi, sementara 194 WNA lainnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi menunggu proses deportasi. Dengan demikian, total terdapat 351 individu yang telah menerima tindakan administrasi keimigrasian.
Sumber pelanggaran keimigrasian ini sebagian besar berasal dari negara-negara seperti Rusia, Nigeria, China, Australia, Filipina, Ukraina, dan Taiwan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, melampaui masa berlaku izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kasus kriminal.