BPS: Aktivitas Ekspor Meningkat, Pasar Otomotif Indonesia Pada Tahun 2025 Masih Memiliki Potensi Untuk Berkembang

Sabtu, 21 Desember 2024

    Bagikan:
Penulis: Maya Kirana
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

Direktur Neraca Produksi Badan Pusat Statistik, Puji Agus Kurniawan, menyatakan bahwa pasar otomotif di Indonesia diperkirakan masih akan mengalami pertumbuhan hingga tahun 2025, seiring dengan meningkatnya permintaan ekspor.

Dalam presentasinya pada acara “Forwot Cars/Motorcycles of the Year 2024” yang berlangsung pada Jumat (20/12), ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat tantangan signifikan di dalam negeri, seperti penerapan PPN sebesar 12 persen dan pajak tambahan di beberapa daerah, industri otomotif tetap menunjukkan potensi untuk berkembang.

“Ekspor kendaraan bermotor dan suku cadangnya, kecuali sepeda motor, menunjukkan tren positif dengan nilai mencapai 2,57 miliar dolar Amerika pada kuartal ketiga tahun 2024,” ujarnya sambil memaparkan data yang tersedia.

Namun, untuk produk roda dua, tiga, dan perlengkapannya, data yang disajikannya menunjukkan tren yang lebih fluktuatif dalam periode yang sama.

Meskipun demikian, ia optimis bahwa industri otomotif akan tetap memiliki semangat yang kuat di tahun-tahun mendatang, meskipun ada kenaikan pajak yang cukup signifikan.

“Sekarang PPN kita adalah 11 persen, jadi jika tahun depan menjadi 12 persen, saya rasa calon pembeli kendaraan tidak akan terlalu khawatir, karena kenaikannya hanya 1 persen,” tuturnya.

Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dengan memberikan berbagai insentif. Salah satu bentuk insentif tersebut adalah untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dan kendaraan hibrida (hybrid electric vehicle/HEV).

Dalam konteks ini, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan insentif untuk kendaraan hibrida melalui pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 3 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan hibrida di Indonesia, terutama setelah adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif lain, seperti penghapusan PPN DTP sebesar 10 persen untuk impor kendaraan listrik dalam bentuk completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor kendaraan listrik dalam bentuk completely built up (CBU) dan CKD yang dikenakan tarif 15 persen, di samping pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penetapan PPN sebesar 12 persen ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

(Maya Kirana)

Baca Juga: Wuling Perkenalkan Darion Di Surabaya, Awal Ekspansi MPV Hijau Di Indonesia
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.