Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis tiga pedoman untuk produk perbankan syariah sebagai langkah untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah.
OJK berupaya mengembangkan produk perbankan syariah yang memiliki ciri khas syariah atau produk berbasis syariah, sehingga menawarkan nilai unik yang tidak dapat disediakan oleh perbankan konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan di Jakarta pada hari Minggu bahwa ketiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Dian menekankan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan salah satu wujud komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah, dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman Produk yang telah disusun oleh OJK diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga menciptakan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasinya,” ungkap Dian.
Ia juga menjelaskan bahwa Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah adalah pedoman ketiga, setelah OJK sebelumnya menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu jenis produk yang memiliki karakteristik unik dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah dalam mendiversifikasi produk pembiayaan berbasis bagi hasil, selain pembiayaan musyarakah, demikian disampaikan oleh Dian.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah mencakup beberapa aspek, antara lain:
1. Ketentuan umum mengenai pembiayaan mudarabah
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah
3. Ketentuan mengenai modal serta cakupan dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai, termasuk metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
5. Mekanisme pelunasan yang dipercepat
6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan yang bermasalah
7. Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah
8. Skema-skema yang dapat diterapkan menggunakan akad pembiayaan mudarabah, dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan, sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam pelaksanaan pembiayaan musyarakah.
Selanjutnya, mengenai Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, ia menjelaskan bahwa perbankan syariah memiliki peluang untuk mengembangkan produk dengan ciri khas syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, khususnya dalam transaksi yang berbasis investasi.
Ia menambahkan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk investasi dan produk simpanan dalam perbankan syariah.
Pedoman Implementasi SRIA mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
1. Struktur produk SRIA yang terdiri dari ketentuan umum, pihak-pihak yang terlibat, kepatuhan syariah, proses asesmen, jumlah minimum dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, serta pengembalian investasi.
2. Kontrol internal dan manajemen risiko dalam SRIA mencakup pengawasan internal, manajemen risiko konsentrasi, dan manajemen risiko likuiditas.
3. Perilaku pasar terkait transaksi SRIA.
4. Transparansi dan pengungkapan dalam SRIA yang mencakup prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian, serta laporan kinerja.
5. Ketentuan prudensial dalam SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi melalui valuta asing.
6. Skema, mekanisme, dan pembukuan SRIA yang mencakup skema, mekanisme, pelaporan, dan ilustrasi pencatatan.
Selanjutnya, mengenai Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), dijelaskan bahwa Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) mendorong perbankan syariah untuk melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, terutama dalam hal kolaborasi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
CWLD adalah produk yang berbasis pada wakaf uang temporer, yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam merancang program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan serta kinerja perbankan syariah.