MoU OJK-VARA Dubai Buka Peluang Investasi Aset Digital Antara Indonesia dan Dubai
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai membuka peluang investasi aset digital antara Indonesia dan Uni Emirat Arab. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar modal digital Indonesia di kancah global.
Kolaborasi regulasi antara kedua otoritas akan menciptakan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di sektor aset digital kedua negara. MoU ini juga memfasilitasi kemudahan akses pasar dan pengembangan produk investasi digital yang inovatif.
"Kerja sama dengan VARA membuka pintu bagi investor Dubai untuk mengenal lebih dekat peluang investasi di pasar digital Indonesia. Ini momentum penting untuk menarik investasi asing di sektor fintech dan aset digital," papar Direktur Pasar Modal OJK.
Melalui kemitraan ini, kedua pihak akan mengembangkan standar interoperabilitas yang memungkinkan integrasi lebih lanjut antara pasar digital Indonesia dan Dubai. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi hub ekonomi digital terkemuka di kawasan Asia Tenggara.