Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa telah dilakukan penindakan terhadap barang ilegal sebanyak 13.248 kali, dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025, di mana 61 persen di antaranya merupakan rokok ilegal.
Dari segi jumlah penindakan, total tersebut mengalami penurunan sebesar 4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat sebesar 38 persen.
"Ini menunjukkan adanya peningkatan dalam kualitas pengawasan dan efektivitas proses penindakan," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kediri, yang dikutip dari keterangannya di Jakarta pada hari Jumat.
Ia memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Contohnya, penyidikan, penerapan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Seluruh upaya tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Upaya tersebut diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025.
Selama periode tersebut, telah dilakukan 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai total Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.
Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.
Diketahui bahwa sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman yang mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.
Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi sosio-kultural sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, contohnya, bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya mendukung peredaran barang legal serta kewajiban membayar cukai.
"Kami tidak dapat bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Dengan pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami yakin dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan," ujar Djaka.