Kadin Dan Kemenaker Bersiap Untuk Membentuk Satuan Tugas Baru Terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sabtu, 21 Desember 2024

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(Foto: ANTARA/HO-Kadin/pri)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, memberikan sambutan positif terhadap rencana pembentukan Satuan Tugas (Task Force) terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan melibatkan Kadin Indonesia serta Kementerian Ketenagakerjaan.

“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan) bersedia untuk membentuk semacam Kelompok Kerja atau Satuan Tugas antara pemerintah dan Kadin guna memastikan bahwa kita tidak hanya berbicara, tetapi juga mengedepankan data, substansi, dan solusi yang tepat,” ungkap Anin, sapaan akrab Anindya, setelah melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Jumat (20/12).

Sebagai informasi tambahan, pada akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya meminta kepada pembentuk undang-undang (UU), yaitu pemerintah dan DPR, untuk memisahkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Saya melihat bahwa visi kita (Kadin dan pemerintah) sejalan, yaitu bagaimana kita dapat mendukung tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga investasi. Selain itu, kita bersama-sama memastikan bahwa kesejahteraan buruh dan pekerja tetap terjaga,” tegas Anin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, pada hari Sabtu.

Ia mengakui bahwa proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak akan mudah, terutama bagi para pelaku usaha.

"Namun, dengan komunikasi yang baik dan pola pikir yang terbuka, saya percaya kita dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan. Kadin tentu menginginkan adanya pertumbuhan dan investasi, tetapi kami juga menyadari pentingnya menjaga kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara keseluruhan," jelas Anin.

Ia menambahkan bahwa harapan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) seharusnya diimbangi dengan peningkatan produktivitas.

"Karena hal ini sudah ditetapkan, kami ingin memastikan bahwa kondisi di lapangan tetap kondusif, dan tadi Pak Menteri serta Pak Wamen sangat terbuka untuk memastikan bahwa produktivitas dapat ditingkatkan," ungkapnya.

Anin menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa Kadin merupakan Kamar Dagang dan Industri, yang mencakup banyak korporasi, termasuk koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

"Oleh karena itu, kami melihat bahwa kunci saat ini adalah menghindari pemutusan hubungan kerja, dan upaya tersebut harus dilakukan seminimal mungkin," tegas Anin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, juga memberikan tanggapan terkait amar putusan MK mengenai pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Tujuan utama dari Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, demikian disampaikan olehnya. 

Meskipun demikian, Shinta menyadari bahwa dinamika ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui oleh semua pihak yang terlibat, termasuk Kadin Indonesia. Ia menekankan bahwa persiapan untuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru perlu segera dimulai.

Kadin dan Kemenaker telah sepakat untuk menyelenggarakan forum diskusi yang akan menghadirkan narasumber independen guna memberikan informasi terkini mengenai kondisi yang ada, terutama terkait industri padat karya.

"Kami menghormati setiap keputusan yang telah diambil, dan kami akan melaksanakannya. Proses ini akan kami jalani dengan duduk bersama pemerintah dan mungkin juga melibatkan serikat buruh untuk memulai kembali diskusi mengenai proses penyusunan undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang nantinya akan diawasi oleh DPR," ungkap Shinta.

(Nora Jane)

Baca Juga: Hadapi Ancaman Investasi Bodong, OJK Beri Penyuluhan Ke Mahasiswa UMSU
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.