Menteri PKP Meminta Agar Tapera Menunjukkan Transparansi Dalam Kinerjanya Untuk Membangun Kepercayaan Publik

Selasa, 07 Januari 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya transparansi dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyampaikan kinerjanya kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan iuran yang ditujukan untuk Tapera.

Maruarar menegaskan bahwa BP Tapera perlu membangun kepercayaan masyarakat, mengingat iuran Tapera akan diwajibkan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan regulasi yang akan ditetapkan berdasarkan undang-undang.

"Saya meminta agar efisiensi dan manfaat dari program ini ditingkatkan, serta transparansi kepada publik harus diperhatikan," ungkap Maruarar di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa.

Menteri PKP juga menyampaikan bahwa seharusnya Tapera sebagai tabungan bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban. Ia menambahkan bahwa telah melakukan koordinasi dengan BP Tapera untuk memastikan keberlanjutan program tersebut. Jika program ini dilanjutkan, pengelola harus dapat menjamin bahwa iuran yang dibayarkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipercaya dalam pengelolaannya.

Selama dua bulan terakhir, pria yang biasa dipanggil Ara mengungkapkan bahwa ia terus memantau perkembangan realisasi program Tapera yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi efektivitas BP Tapera.

"Jika tidak salah, hingga saat ini sekitar 30.000-35.000 unit rumah telah disalurkan melalui Tapera. Ini menunjukkan bahwa manfaatnya sudah mulai dirasakan," ujarnya.

Namun demikian, Ara menilai bahwa pelaksanaan Tapera masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang memproses pengujian terhadap regulasi tersebut sejak semester kedua tahun 2024.

"Kita semua mengetahui bahwa proses di MK sedang berlangsung dan kita menghormati keputusan hukum yang akan diambil. Namun, saya ingin menekankan sesuai arahan Presiden bahwa lembaga-lembaga negara harus beroperasi dengan transparansi, legalitas, dan memberikan manfaat. Itulah yang kami dorong," tutup pernyataannya Menteri PKP.

Program Tapera mulai menjadi perbincangan publik sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tapera pada 20 Mei 2024.

Perubahan ini disebabkan oleh perluasan kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), kini juga meliputi pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, serta pekerja mandiri.

Beban iuran sebesar 3 persen untuk program ini akan dibagi antara pekerja dan perusahaan. Potongan dana ini bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.

Program ini mengalami penolakan dari beberapa pekerja, karena tidak semua individu dapat memanfaatkan pembiayaan perumahan. Syarat untuk mendapatkan pembiayaan Tapera terbatas pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau yang memiliki gaji maksimum Rp8 juta per bulan, serta yang belum memiliki rumah.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat pada tahun 2027.

(Nora Jane)

Baca Juga: Hadapi Ancaman Investasi Bodong, OJK Beri Penyuluhan Ke Mahasiswa UMSU
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.