Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengalihkan tanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).
Proses pengalihan tanggung jawab ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Kamis.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pengalihan tanggung jawab ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
"Kami percaya bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," kata Budi.
Tanggung jawab pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK mencakup Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan kepada Bank Indonesia mencakup derivatif keuangan yang memiliki underlying berupa instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tanggung jawab dari Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah ini juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur tentang Peralihan Tugas dalam Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Proses pengalihan tanggung jawab dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia akan dilaksanakan sepenuhnya dalam jangka waktu maksimal 24 bulan setelah pengundangan UU P2SK yang berlangsung pada hari ini (10/1).
Dalam rangka mempersiapkan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia melakukan koordinasi yang intensif terkait aspek pengaturan, penyediaan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi mengenai pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.
Koordinasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga, industri, dan penyelenggara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK), serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang juga membahas hal serupa (SEOJK AKD AK) dan mencakup pokok-pokok peraturan yang relevan.
Selain menerima pengalihan tugas terkait AKD AK, OJK juga akan mengambil alih pengaturan dan pengawasan instrumen derivatif keuangan yang memiliki underlying efek, termasuk indeks saham dan saham tunggal asing.
Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk mendorong penerapan prinsip kesetaraan dalam aktivitas, risiko, dan regulasi (same activity, same risk, same regulation).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peralihan ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendalami pasar keuangan yang terintegrasi.
Di samping itu, langkah ini bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor keuangan.
Industri derivatif keuangan yang melibatkan efek dasar dan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto yang selama ini berada di bawah pengawasan Bappebti, telah beroperasi. Oleh karena itu, upaya akan dilakukan untuk memastikan transisi tugas pengaturan dan pengawasan berlangsung dengan lancar guna menghindari gejolak di pasar, ungkap Mahendra.
Untuk mendukung kelancaran proses selanjutnya, OJK telah mempersiapkan sistem perizinan untuk Aset Keuangan Digital dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Dalam rangka peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi serta berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara menyeluruh sesuai dengan kewenangan masing-masing.