OJK Meminta BPR/S Untuk Mempercepat Proses Konsolidasi Guna Mencapai Target MIM

Senin, 27 Januari 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/HO-BPRS Parahyangan/am)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) untuk mempercepat proses konsolidasi guna mencapai target pemenuhan modal inti minimum (MIM).

"Pengawas terus mendorong BPR/S untuk mempercepat konsolidasi perbankan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, pada hari Senin.

Dian menginformasikan bahwa masih ada BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar, dengan batas waktu pemenuhan yang ditetapkan hingga 31 Desember 2024 untuk BPR dan 31 Desember 2025 untuk BPRS.

Bagi BPR/BPRS yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/BPRS lain, menjalin kemitraan dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi.

Namun, secara keseluruhan, Dian mencatat adanya hasil yang positif dan peningkatan yang signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya, sejalan dengan tujuan penerbitan Peraturan OJK (POJK) mengenai Konsolidasi Bank dan Pemenuhan MIM.

Ia menekankan bahwa POJK Pemenuhan MIM BPR/BPRS bertujuan untuk memperkuat ketahanan modal BPR/BPRS, sehingga dapat meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, menjadikan penguatan modal sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.

Selain BPR/BPRS, bank pembangunan daerah (BPD) juga memiliki kewajiban untuk memenuhi MIM sebesar Rp3 triliun yang dapat dilakukan secara mandiri. Pemenuhan MIM ini juga dapat dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dian menyatakan bahwa seluruh BPD telah memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri maupun melalui pembentukan KUB.

"Dalam perkembangan pembentukan KUB, saat ini terdapat 5 BPD yang sedang dalam proses perizinan untuk pembentukan KUB," ujarnya.

Dian juga mengingatkan bahwa POJK Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memastikan bahwa perbankan, termasuk BPD, memiliki struktur permodalan yang kuat demi mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.


(Nora Jane)

Baca Juga: Hadapi Ancaman Investasi Bodong, OJK Beri Penyuluhan Ke Mahasiswa UMSU
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.