Kemnaker Sedang Mengkaji Ratifikasi Konvensi ILO Mengenai Pekerjaan Di Sektor Penangkapan Ikan

Senin, 26 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/HO/Kemnaker RI)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan kajian mendalam mengenai ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 yang berkaitan dengan Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa ratifikasi Konvensi 188 sangat penting sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) baik di dalam maupun di luar negeri.

"Konvensi 188 menekankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi awak kapal penangkap ikan serta perlindungan pekerja di sektor perikanan. Diperlukan kajian yang mendalam dan koordinasi antar kementerian dan lembaga," ujar Menaker dalam keterangan resmi di Jakarta, pada hari Senin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kajian bersama sangat diperlukan karena substansi Konvensi ILO 188 tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemnaker, tetapi juga melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Yassierli juga menyatakan bahwa ia sangat memahami tuntutan dari Jejaring SP/SB Maritim yang mengidentifikasi pekerjaan ini sebagai pekerjaan yang kotor, sulit, berbahaya, dan mengancam nyawa (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D).

"Profesi pekerja di bidang perikanan atau maritim memang berbahaya, kotor, sulit, dan mematikan, saya setuju. Saya berharap ini bisa menjadi warisan bersama, yang menunjukkan kepedulian kita terhadap jutaan awak kapal," katanya.

Menaker Yassierli menambahkan, sesuai dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto saat May Day 2025 lalu, ratifikasi ini menjadi salah satu isu yang akan dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), yang akan segera dibentuk oleh Presiden.

DKBN tersebut, lanjutnya, akan terdiri dari tokoh-tokoh dan pimpinan buruh dari seluruh Indonesia.

Di sisi lain, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, Sulistri, menyatakan bahwa ratifikasi ILO 188 tidak hanya menguntungkan awak kapal perikanan, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara dan industri perikanan secara keseluruhan.

Sependapat, perwakilan FSP Maritim Indonesia-KSPSI Nur Iswanto menambahkan bahwa banyak awak kapal perikanan yang direkrut tanpa prosedur yang jelas.

"Awak kapal hanya direkrut dengan menggunakan kartu identitas, tanpa adanya kontrak kerja, tidak ada standar pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja," ujarnya.

(Nora Jane)

Baca Juga: Hadapi Ancaman Investasi Bodong, OJK Beri Penyuluhan Ke Mahasiswa UMSU
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.