Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Roadmap Penjaminan 2024-2028 pada bulan Agustus 2024. Dalam roadmap ini, terdapat target makro untuk industri penjaminan yang mencakup peningkatan portfolio penjaminan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 90% pada tahun 2028. "Salah satu target makro dari roadmap ini adalah peningkatan portfolio penjaminan untuk sektor UMKM hingga mencapai 90%," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, pada hari Senin (2/6). Ogi menjelaskan bahwa baseline portofolio penjaminan untuk UMKM pada tahun 2023 baru mencapai 74%. Berdasarkan data terbaru yang dipantau oleh OJK, portofolio penjaminan untuk UMKM telah mencapai 80,50% dari outstanding penjaminan per April 2025. Untuk mendukung roadmap tersebut, Ogi menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK), yaitu POJK Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, serta POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua POJK tersebut telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan akan berlaku efektif 6 bulan setelahnya, yaitu pada 6 November 2025. Lebih lanjut, Ogi menyebutkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang tercantum dalam POJK 10/2025, di antaranya mengenai peningkatan modal disetor bagi usaha baru perusahaan penjamin, serta perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida di daerah yang belum memiliki Jamkrida. "Dengan demikian, Jamkrida diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di luar provinsi yang bersangkutan, seperti di provinsi tetangga, asalkan mendapatkan persetujuan dari OJK," ujarnya. Mengenai POJK 11/2025, Ogi menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur tentang peningkatan ekuitas bagi perusahaan yang sudah ada. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan, tetapi khusus untuk perdagangan minimum 10%, serta biaya akuisisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP). "Ketentuan lainnya mencakup penghapusan batas maksimum rasio gearing untuk kegiatan produktif, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 kali, kini batas maksimum rasio gearing untuk penjaminan secara keseluruhan adalah 40 kali dari ekuitas," jelasnya. Dalam upaya pemurnian kegiatan usaha penjaminan, Ogi menyatakan bahwa OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi yang menjalankan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah untuk membentuk unit usaha penjaminan hingga tahun 2025. Di sisi lain, Ogi juga menyampaikan bahwa OJK berharap dalam lima tahun ke depan, proses spin off atau pemisahan unit usaha penjaminan menjadi perusahaan yang terpisah dapat segera dilaksanakan. Dengan berbagai kebijakan tersebut, Ogi berharap hal ini dapat mendorong portofolio penjaminan untuk segmen UMKM secara berkelanjutan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam roadmap penjaminan.