Jakarta - Setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun, dan memperpanjangnya sebelum tanggal habis tersebut adalah kewajiban setiap pengendara. Keteledoran dalam memperhatikan tenggat waktu dapat berujung pada dikenakannya sanksi jika ketahuan berkendara dengan SIM yang sudah kedaluwarsa. Untuk menghindarinya, memahami alur, persyaratan, dan perkiraan biaya perpanjangan adalah langkah awal yang penting. Saat ini, prosesnya telah didukung berbagai kemudahan, baik melalui layanan konvensional di Satpas maupun secara daring.
Proses perpanjangan dapat dimulai dengan memastikan lokasi layanan. Masyarakat dapat mendatangi kantor Satpas SIM terdekat, gerai SIM keliling yang jadwalnya bisa dipantau, atau Mal Pelayanan Publik di beberapa kota. Alternatif yang semakin populer adalah menggunakan layanan perpanjangan SIM online melalui situs atau aplikasi resmi, yang bahkan menawarkan pengantaran SIM baru langsung ke alamat pemohon.
Secara umum, persyaratan utama perpanjangan adalah SIM asli yang akan diperpanjang, KTP asli, dan hasil tes kesehatan serta tes psikologi. Tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan buta warna dan kondisi umum biasanya dapat dilakukan di tempat dengan biaya Rp 35.000. Sementara untuk tes psikologi, ada dua pilihan: tes di tempat seharga Rp 100.000 atau tes online melalui platform Korlantas Polri seharga Rp 57.500.
Baca Juga: Pasar Mobil Indonesia Memanas, Pindad Masuk Dengan Target 500 Ribu Unit
Dari sisi biaya resmi negara, tarif PNBP ditetapkan secara tetap. Penerbitan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 50.000 yang harus dibayarkan untuk setiap SIM yang diperpanjang. Semua biaya ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan belum mengalami perubahan.
Bagi pemilik lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor, perpanjangan dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, perlu diingat bahwa beberapa komponen biaya, seperti tes kesehatan dan asuransi, akan dikenakan untuk setiap SIM. Hanya biaya tes psikologi online yang bisa digunakan bersama untuk beberapa SIM dalam satu waktu perpanjangan.
Dengan demikian, melakukan perhitungan total biaya sebelum berangkat ke lokasi layanan adalah langkah bijak. Estimasi kasus terbesar adalah ketika memperpanjang SIM A dan SIM C sekaligus dengan menggunakan semua layanan tes di tempat. Totalnya mencapai Rp 265.000 untuk SIM A dan Rp 260.000 untuk SIM C, atau gabungan sebesar Rp 525.000.
Pilihan tes psikologi online dapat memotong anggaran secara signifikan. Dengan opsi ini, total biaya perpanjangan kedua SIM tersebut dapat ditekan hingga sekitar Rp 382.500. Penghematan hampir Rp 150.000 ini menunjukkan pentingnya eksplorasi layanan digital yang tersedia.
Memperpanjang SIM tepat waktu adalah bentuk ketaatan hukum dan komitmen terhadap keselamatan berkendara. Dengan panduan dan perencanaan biaya yang jelas di atas, diharapkan masyarakat dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar, tertib, dan efisien, tanpa terganggu oleh kekhawatiran akan biaya atau kerumitan prosedur.