Perpres 115/2025 Jadi Dasar Hukum, BGN Wajibkan MBG Gunakan Produk UMKM

Senin, 15 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
BGN menggunakan Perpres 115/2025 sebagai landasan hukum yang kuat untuk mewajibkan penggunaan produk UMKM dalam program MBG, menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pengadaan pangan pemerintah. (Foto: Firda/detikcom)

Jakarta - Instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) kepada dapur-dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk beralih ke produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Instruksi ini dilandasi oleh mandat hukum yang jelas dan mengikat, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis. Pasal 38 Ayat 1 Perpres tersebut secara tegas memprioritaskan produk dalam negeri dan pelibatan pelaku usaha kecil.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa arahan untuk menghentikan penggunaan biskuit dan roti dari perusahaan besar adalah implementasi operasional dari pasal tersebut. Dengan demikian, apa yang disampaikan BGN merupakan langkah penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, bukan sekadar saran atau anjuran. Hal ini memberikan bobot dan urgensi yang lebih tinggi bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjutinya.

Perpres tersebut memiliki cakupan pelaku usaha yang sangat luas dan inklusif. Selain UMKM, yang termasuk dalam prioritas adalah perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Artinya, program MBG dirancang untuk menjangkau dan menggerakkan seluruh spektrum ekonomi kerakyatan di tingkat tapak.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, OJK Resmikan Kantor Provinsi Di Maluku Utara

Untuk menunjukkan bahwa amanat Perpres ini dapat dilaksanakan, BGN menunjukkan keberhasilan Kota Depok. Di Depok, semangat Perpres tersebut telah diwujudkan dengan melibatkan ibu-ibu orang tua siswa sebagai produsen utama makanan MBG. Mereka berhasil memproduksi berbagai makanan olahan yang memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.

Standar keamanan pangan itu diwujudkan dalam bentuk izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). PIRT menjadi bukti bahwa produk olahan rumahan dapat memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Izin ini menjadi jembatan penting yang melegalkan partisipasi UMKM dalam pengadaan pemerintah, sesuatu yang sebelumnya sering terbentur prosedur.

BGN juga aktif mendorong pemerintah daerah sebagai penerbit izin PIRT untuk mempermudah prosesnya. Permintaan ini, seperti yang disampaikan kepada Pemkot Probolinggo, adalah bagian dari upaya menghilangkan hambatan birokrasi yang sering kali menyulitkan pelaku usaha mikro.

Dengan berpegang pada Perpres 115/2025, BGN mentransformasi program MBG dari program bantuan semata menjadi instrument kebijakan fiskal yang pro-rakyat. Anggaran negara yang dialokasikan untuk MBG kini memiliki multiplier effect yang lebih besar karena bersirkulasi di dalam ekonomi lokal dan mendukung penciptaan lapangan kerja.

Langkah tegas BGN ini menandai era baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor pangan. Pendekatan berbasis regulasi ini diharapkan dapat menciptakan perubahan sistemik dan berkelanjutan, di mana pemberdayaan ekonomi lokal menjadi bagian integral dari setiap program sosial yang dijalankan pemerintah.

(Nora Jane)

    Bagikan:
komentar